Mengetahui bahan bangunan mulai diturunkan ke lokasi, warga yang berada di dekat lokasi pembangunan ramai-ramai menolak pembangunan pasar tersebut.
Warga berdalih, pengelola pasar belum menyelesaikan urusan ganti rugi tanah warga yang akan dijadikan jalan menuju pasar.
Selain itu, warga menolak lantaran pihak pengelola pasar belum melapor dan mengurus izin pembangunan pasar muamalah di Kantor Desa Teguhan.
"Untuk persyaratan-persyaratan dari pihak pembeli mendirikan pasar itu kan belum ada, makanya masyarakat menghentikan kegiatan di pasar terebut," jelas Maun.
Tak hanya itu, pihak yang akan membangun pasar pun tidak pernah meminta tanda tangan persetujuan warga.
Sampai saat ini pun warga tidak mengetahui orang yang akan membangun pasar muamalah tersebut.
“Orang yang menginisiasi pembangunan pasar itu pun bukan warga di sini. Jadi kami tidak mengenal orang yang merencanakan pembangunan pasar muamalah tersebut,” kata Maun.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Pasar Muamalah Pakai Dinar-Dirham Menyimpang
Didatangi Polisi
Meski sudah dibeli dari warga, namun jual beli tanah seluas 1.400 meter persegi itu belum teregistrasi di kantor desa.
“Jual belinya masih antara individu. Biasanya kalau jual beli yang ukur perangkat desa,” tutur Maun.
Saat ini tanah bekas sawah terbengkelai. Lahan yang berada 200 meter dari pinggir jalan raya dibiarkan tidak ditanami tanaman.
Dua hari terakhir, aparat polisi dan intel mendatangi lokasi yang akan dibangun pasar muamalah.
Warga bersyukur pembangunan pasar itu batal setelah polisi menangkap inisiator dan pengelola pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.