SULAWESI TENGGARA, KOMPAS.TV - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan, dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait penanganan kasus guru Supriyani.
Langkah ini diambil karena Kasi Pidum harus menjalani pemeriksaan internal.
Andi Gunawan dialihtugaskan ke Kejati Sulawesi Tenggara untuk memberikan klarifikasi mengenai tugas dan fungsi kinerjanya, termasuk dalam penanganan kasus guru Supriyani.
Selain Andi, seorang jaksa lain yang turut menangani kasus ini juga dinonaktifkan sementara untuk keperluan pemeriksaan internal.
Pemeriksaan internal ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana penanganan perkara guru Supriyani telah sesuai dengan standar operasional yang berlaku atau tidak.
#kasipidum #guruhonorer #supriyani
Baca Juga: Buntut Penanganan Kasus Supriyani, Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan Sementara!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.