BOGOR, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bogor berlakukan sistem ganjil genap terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah Kota Bogor. Aturan tersebut akan diterapkan selama 14 hari mulai pekan ini pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.
“Kami sepakat akan memberlakukan ganjil genap di Kota Bogor selama 14 hari ke depan, Jumat, Sabtu, dan Minggu,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Tahap II Tak Maksimal, Kapolri Terbitkan 6 Perintah Terbaru
Bima berharap kebijakan ganjil-genap di saat akhir pekan bisa menekan laju penularan virus corona. Berdasar catatan, Bima mengatakan pada Rabu (3/2/2021) terdapat 168 kasus baru positif terinfeksi virus corona.
“Kemarin (Rabu -red) tuh, 168 kasus positif. Bayangkan ya,” ujarnya.
Baca Juga: PPKM Tak Efektif, Ganjar Pranowo Usulkan Gerakan “Jateng di Rumah Saja”: Bukan untuk Takuti Warga
Bima mengatakan penerapan ganjil genap dilakukan secepatnya karena Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kurang efektif. Karena itu, sambungnya, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada warga. Kebijakan ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan yang membawa bahan pokok atau logistik.
“Sabtu, tanggal 6, artinya hanya mobil genap. Jadi Sabtu, yang plat nomornya ganjil tidak diperkenankan. Ini memerlukan konsentrasi yang luar biasa. Ini untuk mengurangi mobilitas warga,” kata Bima.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.