LAMPUNG, KOMPAS.TV - PT Jasa Raharja telah menyiapkan santunan bagi pihak keluarga korban Sriwijaya Air JT-182 asal Lampung.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar 50 juta rupiah yang akan diberikan kepada ahli waris.
Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Margareth Pandjaitan menyebut saat ini pihaknya tengah mempersiapkan santunan bagi keluarga korban.
Pihak Jasa Raharja mendatangi langsung kediaman para korban di Desa Toto Makmur, Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung untuk mulai melakukan pendataan.
Nantinya uang santunan akan diberikan saat proses evakuasi dan identifikasi korban telah selesai dilakukan pihak kepolisian.
Selain itu perhatian juga datang dari pihak maskapai Sriwijaya Air, melalui Manager Sriwijaya Air Lampung, Darmando Purba mengatakan pihaknya akan memfasilitasi keluarga korban yang ingin ke Jakarta, semua biaya akomodasi perjalanan hingga penginapan ditanggung pihak Sriwijaya Air.
Sementara saat ini Biddokkes Polda Lampung telah rampung mengumpulkan data ante mortem dari ketiga korban, data yang dikumpulkan berupa sampel DNA dan barang milik korban. Pendampingan bagi keluarga korban juga diberikan seperti trauma healing.
Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/01/2020) siang lalu.
Baca Juga: Tiga Warga Lampung Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182
Pesawat ini mengangkut total 62 orang, yang terdiri dari 6 kru pesawat, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi. Dari total penumpang, tiga diantaranya merupakan warga asal Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
#SriwijayaAirSJ182 #SriwijayaAir #PesawatJatuh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.