TANGERANG, KOMPAS.TV - Massa dari anggota Front Pembela Islam (FPI) berkerumun di wilayah Pasar Kemis, Tangerang, Banten, Senin (14/12/2020) siang.
Kapolresta Metro Tangerang Kombes Ade Ary mengatakan, terdapat puluhan orang yang berkerumun di salah satu wilayah Pasar Kemis sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka diketahui adalah anggota FPI.
Kerumunan yang didominasi oleh laki-laki tersebut terjadi saat mereka membuat pernyataan sikap terkait proses hukum Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Baca Juga: Demo di Kantor Polisi, Massa dari Umat Islam Ciamis Minta Dipenjara Ikut Rizieq Shihab
"Salah satu pernyataan sikap mereka, yaitu menuntut dan meminta kepada aparat kepolisian yang berwenang untuk membebaskan imam besar Al Habib Rizieq Shihab dari tuntutan dan tahanannya atau bebas tanpa syarat," kata Ade melalui pesan singkat, Senin (14/12/2020) siang, dikutip dari Kompas.com.
Massa yang berkerumun juga meminta agar mereka turut ditahan seperti Rizieq karena mereka merupakan partisipan acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Bogor; beberapa waktu lalu.
Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pasar Kemis yang terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP, serta Satgas Covid-19 langsung membubarkan massa karena kerumunan tersebut melanggar protokol kesehatan.
"Jangan melakukan kegiatan berkerumun. Saat ini masa PSBB dan pandemi Covid-19 belum berakhir," ujar Ade.
Ade menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Apabila terjadi perbedaan pendapat, kata dia, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
Menurut Ade, pernyataan sikap yang dibuat para anggota FPI itu tidak ditulis ditujukan kepada siapa.
"Kepada siapanya surat tersebut diberikan harus jelas. Apakah ke Kapolres, atau Kapolda, harus ada," ucap Ade.
Baca Juga: Detik-Detik Anggota FPI Rebut Senjata Polisi Saat dalam Mobil, Akhirnya Ditembak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.