JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan para pemohon terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebanyak 21 pasal telah diubah berdasarkan putusan MK untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (31/10/2024).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.
Kita simak dalam video berikut ini, pasal apa saja yang diubah oleh MK.
Video Editor: Laurensius Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.