Demo Massa di Ciamis
Sebelumnya, tuntutan serupa juga dilakukan massa yang mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Mereka ramai-ramai mendatangi Mapolres Ciamis, di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu sore (13/12/2020).
Mereka menyatakan siap untuk dipenjara karena telah melanggar protokol kesehatan saat kerumunan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Untuk diketahui, sejumlah massa aksi tersebut ikut menyambut kedatangan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kini dengan ditahannya Rizieq atas tuduhan melanggar protokol kesehatan, massa aksi ini juga merasa harus dihukum sama dengan Rizieq Shihab, yakni dipenjara.
"Kami menyerahkan diri dan siap dipenjara," kata perwakilan Umat Islam Kabupaten Ciamis, Deden Badrul Kamal, Minggu, dikutip dari Kompas.com.
Deden mengatakan, polisi jangan hanya memenjarakan satu orang saja, yakni Rizieq Shihab dalam kasus tersebut.
"Kami juga ikut (ke Jakarta), harus dipenjara. Jangan hanya satu orang (yang dipenjara)," ujarnya.
Baca Juga: Kontras: Ada Kejanggalan Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI
Rizieq Shihab Ditahan
Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai 31 Desember 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.