JAKARTA, KOMPAS.TV – Waroeng Brothers Coffee & Resto di Jalan Kemang Selatan VII B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diberi garis kuning oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Hal ini lantaran lokasi tersebut telah berulang kali melanggar protokol kesehatan. Pemprov DKI menyegel Waroeng Brothers Coffee & Resto dengan garis kuning untuk ditutup secara permanen.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pemilik Waroeng Brothers Coffee & Resto di antaranya yakni jam operasi yang melebihi ketentuan.
Baca Juga: Tidak Terima Dibubarkan, Tamu Kafe di Kemang Keroyok Lurah Cipete Utara
Selain itu dari data yang didapat, Waroeng Brothers Coffee & Resto juga disebut tak memiliki izin.
“Hari ini kami dari Satpol PP melakukan penindakan penyegelan secara permanen dengan kata lain tempat ini tidak boleh beroperasi dan tidak boleh beraktifitas karena izin sama sekali tidak ada,” ujar Arifin di lokasi, Jumat (11/12/2020).
Lebih lanjut Arifin mengingatkan kepada pemilik tempat makan, restoran, dan kafe untuk mematuhi protokol kesehatan.
Ia mengingatkan pandemi Covid-19 belum berakhir dan keselamatan manusia lebih penting dibandingkan kebutuhan ekonomi per orang.
Baca Juga: Lurah Cipete Dikeroyok Saat Bubarkan Kerumunan Kafe, Polisi Buru 3 Pelaku
“Jangan kemudian mengabaikan protokol kesehatan,” tegas Arifin.
Lurah Cipete Utara dikeroyok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.