BENGKULU, KOMPAS.TV - Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, setelah berkoordinasi dengan KPU RI, pasca meninggalnya calon Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 01 Muslihan Diding Sutrisno, jelang 3 hari pemungutan suara.
Irwan menjelaskan sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017, maka pergantian pasangan calon tidak memungkinkan lagi dilakukan, mengingat waktu pencoblosan sudah dekat. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 01 Helmi Hasan, tetap maju secara tunggal.
Terkait hal itu, KPU segera melakukan sosialisasi ke seluruh TPS di Bengkulu bahwa paslon 01 akan tetap maju secara tunggal.
Cawagub nomor urut 01 Muslihan Diding Sutrisno meninggal dunia setelah terinfeksi COVID-19. Ia meninggal pada minggu siang kemarin, setelah sempat dirawat di RSUD Muhammad Yunus Bengkulu.
Muslihan yang berpasangan dengan Helmi Hasan, maju dalam Pilgub Bengkulu setelah diusung koalisi PAN, Hanura, dan Nasdem.
#Pilkada2020 #PilgubBengkulu2020 #KPU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.