MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dinas pemberdayaan perempuan dan anak kota makassar mencatat selama pandemi covid-19 terjadi puluhan kasus pernikahan dini . Maraknya kasus pernikahan dini terjadi karena hamil diluar nikah .
Dari catatan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak atau p2tp2a sejak pandemi korona setidaknya ada 52 kasus pernikana dini .
Banyaknya orang tua yang menikahkan anaknya di bawah umur karena ditemukan mereka telah hamil diluar nikah . Pihak kelurga pun tak punya pilihan selain menikahkan anak-anak mereka .
Kasus pernikahan dini sebenarnya memiliki resiko tinggi karena berpotensi melahirkan bayi yang tidak sehat atau mengalami stuning dan juga mencam kesehatan ibunya .
"Yg kami kasih 52 kasus memang tdk bisa ditolak dan sdh bawa bukti USG, nama2 kami kirim ke dinas kesehatan untuk dpatkan pememriksaan intensif “Ungkap Andi Tenri Palallo,Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kota Makassar.
#PERNIKAHANDINI
#HAMILDILUARNIKAH
#PPPA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.