Denpasar, KOMPASTV - Saudara, berdasarkan uu no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pada pasar 33 disebutkan bahwa penggunaan spektrum prekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah. Untuk itu balai monitor spektrum frekuensi radio kelas 1 denpasar membuka pelayanan perizinan frekuensi radio maritim dan sertifikasi operator radio di pelabuhan atau maritime on the spot .
Maritime on the spot atau mots bertujuan untuk mengurangi gangguan frekuensi penerbangan , mendorong penggunaan perangkat dan spektrum frekuensi radio yang tertib legal dan bertanggung jawab , hingga untuk meningkatkan keselamatan pelayaran rakyat.
Berdasarkan data balai monitor sfr kelas 1 dnpasar. Kini ada 33 kapal yang telah memiliki ijin untuk radio maritim, dimana 11 kapal berada di pelabuhan benoa denpasar dan 22 kapal berada di pelabuhan pengambengan jembrana, kini masih ada 3 kapal yang tengah mengurus ijin radio maritim. Selama ini untuk nelayan berkomunikasi masih menggunakan handphone, namun kendala sinyal sering terjadi sehingga mngancam keslamatan, sehingga komunikasi radio maritim dengan frekuensi VHF sangat diperlukan.
Balai monitor SFR kelas 1 denpasar, juga memberikan buku panduan serta bingkisan berupa alat keselamatan pelayaran bagi kapal yang tlah mengurus ijin radio.
Adapun untuk pengajuan izin stasiun radio atau ISR kapal laut tidak dipungut biaya atau gratis, dan stasiun radio wajib menggunakan radio khusus maritim yang telah terstandarisasi dan ter sertifikasi , adapun cara untuk membuat akun e licensing dapat dilihat pada spectraweb dengan mengakses https// spectraweb.ditfrek.postel.go.id
#beritadaerah #radiomaritim #frekuensi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.