SUKABUMI, KOMPAS.TV - Polres Sukabumi Kota, Melalui jajaran Polsek Sukabumi Kota telah mengamankan 28 unit Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan Surat-Surat Kendaraan. Dari 28 sepeda motor, 25 diantaranya telah diambil oleh pemiliknya dengan menunjukkan bukti surat kendaraan. Sementara 3 unit lainnya merupakan hasil dari tindak pidana pencurian. Tiga unit sepeda motor hasil curian itu, 2 diantaranya milik Sudrajat, warga Gunung Jaya Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi dan milik Miftah, warga Kecamatan Pasir Kuda Cianjur Selatan.
Sementara salah satu pemilik motor yang dicuri, Miftah, mengatakan, motor miliknya dicuri pada tahun 2016 lalu, dan sekarang bersyukur kendaraannya kembali lagi.
28 unit sepeda motor yang berhasil disita Polisi ini diambil dari sekelompok remaja yang diduga akan bergabung ke dalam salah satu kelompok Geng Motor. Pengamanan tersebut dilakukan pada tanggal 5 September 2020 lalu oleh Polsek Sukabumi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.