BALI, KOMPAS.TV - Polda Bali telah memberikan sanksi administrasi terhadap dua anggota yang mengawal 3 orang berolahraga pagi di Bypass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar.
Petugas tersebut diberikan sanksi setelah menjalani pemeriksaan di Divpropam Polda Bali.
Video pengawalan polisi ini sempat beredar dan menjadi perbincangan pengguna media sosial.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan anggotanya telah melanggar prosedur pengawalan.
Pihaknya memberikan sanksi administrasi berupa surat permohonan maaf dari oknum petugas dan teguran lisan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Polda Bali menegaskan sesuai peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1993, tentang kendaraan yang mendapat prioritas menggunakan jalan lalu lintas dengan pengawalan hanya dapat dilakukan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans atau kendaraan kepala negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.