KABUPATEN SEMARANG, KOMPAS.TV - Istri Bupati Semarang Mundjirin, Bintang Narsasi Mundjirin, angkat bicara menanggapi pemecatan suami dan anaknya, Biena Munawa Hatta, dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Bintang mengaku anaknya sudah siap jika harus melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), mengingat Biena saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Semarang.
Namun, keputusan partai malah memecat Biena dari kader PDI-P.
"Kalau terpaksanya di-PAW (Pergantian Antar Waktu) sudah siap, legowo nggak papa. Tapi mbok jangan diperlakukan seperti itu. Toh dia masih komit dengan partainya," katanya saat diwawancarai KOMPAS TV, Kamis (1/9/2020).
Bintang pun menyayangkan sikap partai berlambang banteng tersebut. "Dia sudah jadi anak yang baik, jadi anak yang nurut, kenapa diperlakukan seperti itu. Saya nggak tahannya di situ," sambung Bintang.
Baca Juga: Megawati Pecat Bupati Semarang karena Istri Diusung Partai Lain, Anaknya Pun Dicopot
Bupati Semarang dan Anaknya Dipecat PDI-P
Diketahui sebelumnya, Bupati Semarang Mundjirin dan anaknya, Biena Munawa Hatta, dipecat dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pemecatan tersebut disebabkan karena keduanya dinilai melanggar perintah partai.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai The Hok Hiong mengungkapkan, Mundjirin dan Biena tidak melaksanakan perintah partai terkait dengan Pilkada 2020.
"Kita harus menjaga kehormatan partai yang berpedoman terhadap kode etik. Jika tidak tunduk pada perintah partai maka ada hukumannya, termasuk pemecatan," katanya, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: Alasan Megawati Pecat Bupati Semarang dan Anaknya karena Tak Tunduk Perintah Partai
Seperti diketahui, PDI-P Kabupaten Semarang bersama PKB, Partai Demokrat, dan Hanura di Pilkada Kabupaten Semarang mengusung Ngesti Nugraha-Basari (Ngebas).
Sementara istri Mundjirin yang juga ibu Biena, Bintang Narsasi, berpasangan dengan Gunawan Wibisono.
Pasangan Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono (Bison) ini diusung PKS, PPP, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PAN.
"Karena tidak mendukung rekomendasi partai terkait pilkada maka ini termasuk pembangkangan berat dan pelanggaran terhadap disiplin partai," kata Hok.
Menurut Hok, pemecatan Mundjirin dan Biena berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
"SK No.53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen," terangnya.
Hok juga mengingatkan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P Mundjirin dan Biena harus dikembalikan karena telah dipecat.
"Kalau tidak dikembalikan maka akan kita minta agar tidak disalahgunakan," jelasnya.
Baca Juga: PDI-P Pecat Bupati Semarang dan Anaknya: Ini Pembangkangan Berat dan Pelanggaran Partai
Proses PAW Biena
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI-P Bondan Marutohening menambahkan, setelah ada keputusan dari DPP PDI-P maka segera memproses pergantian antar waktu (PAW) untuk Biena.
"Dalam satu-dua hari ini segera kita proses PAW-nya," paparnya.
"Kita tidak serta merta memutuskan sanksi. Ini semua ada bukti-bukti pelanggarannya. Kalau merasa tidak terima dan akan mengajukan gugatan, kita siap menghadapi," kata Bondan.
Baca Juga: Istri Diusung Partai Lain, Bupati Semarang Dipecat Megawati, Anaknya Dicopot dari DPRD
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.