JAKARTA, KOMPAS.TV - Fakta baru terungkap dalam kasus klinik aborsi ilegal yang digerebek di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Praktik kejahatan ini ternyata sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (23/9/2020).
"Klinik ini sudah menjalani praktik sejak 2017," katanya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Kembali Bongkar Kasus Aborsi Ilegal, Kali ini di Klinik Percetakan Negara
Selama menjalani praktik sejak tiga tahun silam, sekitar 32.760 janin yang digugurkan dari pasien yang datang.
Pelaku mengaku bahwa setiap harinya mereka bisa melayani hingga enam pasien. Klinik aborsi ilegal itu mematok tarif sekitar Rp 2 juta untuk mengaborsi janin berusia di bawah 5 minggu dan Rp 4 juta untuk janin yang telah berumur di atas 5 minggu.
"Dihitung dari 2017, ada 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung sementara," ungkap Yusri.
Namun, polisi masih mendalami catatan buku pasien yang menjadi barang bukti untuk mengetahui jumlah janin selama klinik tersebut beroperasi.
"Kita masih dalami lagi karena memang ada bukti-bukti lagi karena memang biasanya mereka masukkan dalam buku-buku," ucap Yusri.
Baca Juga: Begini Cara Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara Promosi Cari Pasien
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.