PONTIANAK, KOMPAS TV - Seorang oknum anggota polisi yang berdinas di Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, diduga melakukan pencabulan terhadap pelanggar lalu lintas.
Adalah gadis berusia 15 tahun yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut. Sekaligus juga menjadi korban pencabulan.
Demikian informasi itu diungkapkan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin.
Baca Juga: Dosen Fakultas Hukum Cabuli Mahasiswi Saat Bimbingan Proposal Skripsi, Diskors 5 Tahun
Komarudin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pencabulan yang dilakukan anak buahnya itu dari orang tua korban.
"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Komarudin dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (19/9/2020).
Komarudin menjelaskan, terduga pelaku pencabulan merupakan anggota polisi berinisial D. Saat ini, menyandang pangkat brigadir polisi.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, kata Komaruddin, pihaknya langsung mengamankan pelaku Brigadir D.
Baca Juga: Tega! Seorang Pengajar di Pesantren Ditangkap karena Cabuli Murid Perempuan!
Komarudin menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Brigadir D terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Selasa, 15 September 2020.
Bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.
Oleh anggota polisi yakni Brigadir D, korban lalu diamankan dan dibawa ke pos polisi.
Namun, tak berselang lama korban malah dibawa oknum anggota polisi itu ke sebuah hotel.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji Sebagai Tersangka Pencabulan 5 Muridnya
Saat korban dibawa ke hotel, rekannya kemudian melapor kepada orang tua korban.
Orang tua korban yang mendapat informasi dari rekan anaknya itu terkejut. Tanpa pikir panjang, langsung membuat laporan ke polisi.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.
Komarudin menambahkan, saat ini pelaku Brigadir D telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Dukun Mencabuli Siswi SD 10 Kali, Korban Diberi Iming-iming Uang
"Masih kami dalami. Kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih dilakukan penahanan," ucap Komarudin.
Komarudin berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggotanya itu.
Pasalnya, jika dugaan pencabulan tersebut terbukti benar maka dianggap dapat mencoreng citra kepolisian.
"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," ucap Komarudin.
Baca Juga: Bejat! Pemuda Pengangguran Sekap Dan Cabuli Anak SD Hingga 1 Minggu
Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Untuk korban sudah dilakukan visum. Namun, hasilnya belum keluar.
"Saat ini kita masih menunggu hasilnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku Brigadir D disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.