PONTIANAK, KOMPAS TV - Seorang oknum anggota polisi yang berdinas di Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, diduga melakukan pencabulan terhadap pelanggar lalu lintas.
Adalah gadis berusia 15 tahun yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut. Sekaligus juga menjadi korban pencabulan.
Demikian informasi itu diungkapkan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin.
Baca Juga: Dosen Fakultas Hukum Cabuli Mahasiswi Saat Bimbingan Proposal Skripsi, Diskors 5 Tahun
Komarudin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pencabulan yang dilakukan anak buahnya itu dari orang tua korban.
"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Komarudin dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (19/9/2020).
Komarudin menjelaskan, terduga pelaku pencabulan merupakan anggota polisi berinisial D. Saat ini, menyandang pangkat brigadir polisi.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, kata Komaruddin, pihaknya langsung mengamankan pelaku Brigadir D.
Baca Juga: Tega! Seorang Pengajar di Pesantren Ditangkap karena Cabuli Murid Perempuan!
Komarudin menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Brigadir D terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Selasa, 15 September 2020.
Bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.
Oleh anggota polisi yakni Brigadir D, korban lalu diamankan dan dibawa ke pos polisi.
Namun, tak berselang lama korban malah dibawa oknum anggota polisi itu ke sebuah hotel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.