SAMARINDA, KOMPAS.TV - Di fase relaksi new normal,pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur akan memberlakukan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.
Pasalnya, kasus positif covid-19 di Samarinda terus meningkat. Bahkan angka kematian terus bertambah setiap hari. Ditambah lagi, banyaknya warga yang enggan menetapkan standar protokol kesehatan covid-19.
Sanksi tersebut telah ditetapkan di peraturan perwali no 38/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan covid-19 dan telah di tanda tangani walikota Samarinda.
Sanksi yang dikenakan pemerintah Kota Samarinda terhadap pengendara motor yang pertama adalah peringatan, jika masih tetap melanggar peraturan tersebut maka akan didenda 250 ribu.
Sekertaris daerah Kota Samarinda Sugeng Chaerudin menuturkan, pemberlakuan denda penggunaan masker kepada para pengendara motor mulai berlaku pada tanggal 13 agustus 2020 dan uang denda akan masuk ke kas daerah.
Sugeng juga menuturkan, kemungkinan perwali tersebut bakal di revisi jika memang ada yang perlu di revisi dalam waktu dekat.
#WajibMasker#PerwaliSamarinda#DendaMasker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.