Kompas TV pendidikan kampus

Cek Syarat Masuk PKN STAN 2025 untuk Persiapan Pendaftaran, Segera Dibuka

Kompas.tv - 20 Maret 2025, 23:05 WIB
cek-syarat-masuk-pkn-stan-2025-untuk-persiapan-pendaftaran-segera-dibuka
Syarat masuk STAN 2025. (Sumber: pknstan.ac.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

3. Usia minimal pada tanggal 1 Oktober 2025 adalah 14 tahun.

4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

5. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

6. Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.

7. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

8. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

9. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:

Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:

  • Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat; dan
  • Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.

Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per kabupaten/kota:

  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih; dan
  • Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
  • Dalam hal kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.
  • Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Aceh Singkil yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran.
  • Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam.

Baca Juga: Kalender Jawa April 2025 Lengkap dengan Weton dan Penanggalan Hijriah

Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per provinsi:

  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2024, 2025 atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di provinsi afirmasi yang dipilih.
  • Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat Sekolah dapat berada di provinsi induk; dan
  • Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
  • Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi induk.
  • Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kota Sorong yang merupakan kabupaten/kota yang masuk di Papua Barat sebelum pemekaran.
  • Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya.

10. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat:

  1. Berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK; dan
  2. Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
  3. Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk.
  4. Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran.
  5. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
  6. Siswa kelas 12 yang mau mendaftar di PKN STAN 2025, perlu memperhatikan syarat nilai rapor yang harus dipenuhi. Berikut informasinya:
  • Lulusan tahun sebelum pendaftaran dibuka, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
  • Lulusan tahun berjalan, memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
  • Bagi calon lulusan 2025 yang belum memiliki SKL, memiliki nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

Pengumuman kapan pendaftaran SPMB PKN STAN dibuka akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x