Kompas TV pendidikan sekolah

KJMU Tahap 1 Tahun 2024 Cair Hari Ini Rp9 Juta, Begini Cara Cek Penerimanya

Kompas.tv - 27 Juni 2024, 07:24 WIB
kjmu-tahap-1-tahun-2024-cair-hari-ini-rp9-juta-begini-cara-cek-penerimanya
KJMU tahap 1 tahun 2024 dicairkan hari ini, Kamis (27/6/2024) (Sumber: Instagram/@upt.p4op)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan  Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2024 akan cair hari ini, Kamis (27/6/2024).

Hal itu diumumkan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagramnya.

"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2024 dilaksanakan mulai Tanggal 26 Juni 2024 dan paling lambat Tanggal 27 Juni 2024," tulis akun @upt.p4op, Rabu (26/6).

KJMU tahap 1 2024 akan dicairkan kepada 15.649 mahasiswa dengan besaran Rp9 juta per semester.

Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus 2024 Gelombang 2 dan Besaran Bantuannya

"Khusus pencairan dana bagi penerima baru KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI," tulis @upt.p4op.

Sebagai informasi, KJMU adalah program bantuan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Beasiswa berlaku untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan program bantuan sosial KJMU bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota.

Saat ini, terdapat 110 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan 14 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang terdaftar dalam program KJMU.

Baca Juga: Ada Bibit Siklon Tropis 95W, BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 16 Wilayah 27-28 Juni 2024

"Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp9 juta per semester dari KJMU, diharapkan penerima dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik,” tutur Budi, Rabu, dikutip dari Antara.

Dana KJMU nantinya digunakan untuk dua alokasi pembiayaan, yaitu biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS sebagai pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta biaya pendukung personal atau bantuan biaya hidup mahasiswa.

Dia menyatakan Disdik DKI Jakarta akan terus mengawal anggaran belanja milik daerah agar penyalurannya tepat sasaran, sehingga mewujudkan azas keadilan untuk masyarakat DKI Jakarta.

Cara Cek Penerima KJMU Tahap 1 2024

1. Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php

2. Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih tahun dan tahap pencairan

3. Klik "Cek"

4. Setelah itu akan muncul status kepesertaan Anda.



Sumber : Kompas TV, Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x