JAKARTA, KOMPAS.TV - Libur Lebaran tahun 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan Nomor 855 Tahun 2024.
Berdasarkan SKB ini, terdapat enam hari libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 8, 9, 10, 11, 12, dan 15 April 2024.
Selain mengikuti ketentuan dari SKB 3 Menteri, libur sekolah juga mengacu pada kalender pendidikan di provinsi masing-masing.
Dari kalender pendidikan tersebut, libur Lebaran 2024 untuk anak-anak sekolah diperkirakan akan berlangsung selama 2 pekan atau 14 hari.
Sebagai contoh, kalender pendidikan Jawa Timur menunjukkan bahwa libur Lebaran untuk anak-anak sekolah dijadwalkan dari tanggal 8 hingga 17 April 2024.
Penting untuk dicatat bahwa tanggal liburan sekolah ini akan disesuaikan dengan kalender pendidikan yang berlaku di masing-masing provinsi, sehingga para siswa dapat merencanakan liburan mereka dengan tepat dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Keliling Bank Indonesia DKI Jakarta 18-31 Maret 2024
Berikut jadwal libur Lebaran 2024 menurut kalender pendidikan di beberapa provinsi:
Jawa Timur
Jawa Barat
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
DKI Jakarta
Banten
Baca Juga: Penting! Berikut Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Selama Mudik Lebaran 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.