JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor pajak.
Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.
Langkah ini juga sejalan dengan visi kebijakan satu data Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah.
Semula pemerintah mengeluarkan batas waktu pemadanan NIK jadi NPWP pada 31 Desember 2023.
Namun, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, implementasi diundur hingga pertengahan 2024 lantaran pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian.
Baca Juga: Google Doodle Hari Ini Peringati Kapal Pinisi Sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO, Ini Alasannya
"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assessment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Yudha, dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11/2023).
Selain itu, mundurnya implementasi juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya, sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.
Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.
"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," katanya.
Baca Juga: Melihat Nomor EFIN NPWP Pribadi Di Mana? Ini Cara Mendapatkannya Jika Lupa
Baca Juga: Cara Cek Status NPWP Masih Aktif atau Tidak secara Online dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Wajib pajak pribadi maupun badan yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan mendapatkan konsekuensi.
Adapun sanksi tersebut adalah wajib pajak mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Selain itu beberapa hak wajib pajak tidak dapat diakses apabila NIK dan NPWP belum dipadankan.
Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Terbaru, Bisa Dihapus dengan Persyaratan Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.