Kompas TV pendidikan edukasi

Lindungi Lulusan Pesantren, Majelis Masyayikh Kemenag Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan

Kompas.tv - 14 November 2023, 01:05 WIB
lindungi-lulusan-pesantren-majelis-masyayikh-kemenag-rumuskan-dokumen-standar-mutu-pendidikan
Sosialisasi UU No 18/2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban, Jawa Timur 12 November 2023, yang mengambil tema Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren. (Sumber: Dok Majelis Masyayikh Kemenag RI)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Masyayikh telah menyelesaikan salah satu tugas utamanya, yakni merumuskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

Dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren menjadi acuan bagi pesantren untuk menetapkan standar mutu pendidikan yang diselenggarakannya.

Menurut informasi yang beredar, Majelis Masyayikh segera meluncurkan dokumen tersebut ke publik pada Rabu, 14 November 2023.

Untuk diketahui, Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh yang menetapkan 9 orang anggotanya dari unsur pemerintah dan pesantren di Indonesia.

Baca Juga: Menag Yaqut Kukuhkan 9 Ulama sebagai Majelis Masyayikh, untuk Apa?

Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.

Hal itu terungkap dalam acara Sosialisasi UU No 18/2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban, Jawa Timur, (12/11/2023), yang mengambil tema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren".

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abd A’la Basyir mengatakan, tugas Majelis Masyayikh berkomitmen melindungi lulusan pesantren dengan cara menyetarakan ijazah mereka dengan pendidikan formal lainnya. 

Sehingga lulusan pesantren dapat dihargai dengan ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren, dan tidak lagi mengalami diskriminasi dalam melanjutkan pendidikan, termasuk mencari pekerjaan. 

“Kita tidak berbicara lulusan Aliyah atau Tsanawiyah yang memang sudah jelas rumahnya, tapi kita berbicara tentang lulusan pesantren dengan pendidikan Muadalah, Diniyyah formal, dan kitab kuning,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima kompas.tv pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Majelis Masyayikh Dorong Mutu Pesantren, Pemerintah Siap Gelontorkan Rp250 Miliar



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x