JAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Brawijaya (UB) telah mengumumkan hasil seleksi penerimaan jalur mandiri nilai rapor gelombang dua pada Rabu kemarin (2/8/2023) pukul 17.00 WIB.
Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat diakses melalui laman https://pengumuman.ub.ac.id/.
Bagi perseta yang dinyatakan lolos seleksi diwajibkan melakukan tahapan selanjutnya yakni mengunggah berkas secara daring atau online.
Perlu dicatatat pemberkasan online ini sudah bisa dilakukan sejak Rabu (2/8) kemarim dan akan ditutup pada 5 Agustus 2023 Pukul 12.00 WIB.
Proses unggah berkas jalur mandiri UB 2023 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Admisi atau laman https://admisi.ub.ac.id.
Untuk mengunggah berkas pada laman tersebut, peserta dapat login dengan menggunakan akun yang digunakan saat pendaftaran.
Kemudian peserta mengunggah sejumlah berkas yang telah ditentukan pihak penyelenggara.
Adapun berkas yang diunggah yakni:
1. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.
Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut).
Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing.
2. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna
Surat keterangan pemeriksaan buta warna ini hanya untuk program studi yang mensyaratkan.
Calon mahasiswa yang diterima di program studi non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.
Surat keterangan WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Jalur Mandiri UB 2023 Nilai Rapor Gelombang 2
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.