JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi mandiri masuk Universitas Nusa Cendana atau Undana 2023 telah disampaikan pada Rabu (26/7/2023).
Pengumuman bagi peserta seleksi mandiri masuk Undana (SMMU) yang lolos dapat diakses melalui laman https://smmu.undana.ac.id/.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi atau diterima pada SMMU 2023 ini, wajib dan segera melakukan lapor diri atau pendaftaran ulang.
Mengutip laman Undana, lapor diri jalur mandiri tersebut dilakukan mulai 26 sampai dengan 31 Juli 2023, secara daring atau online.
Namun, sebelum melakukan lapor diri, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan para peserta yang diterima.
Dokumen tersebut untuk diunggah saat mengisi form Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan data pendukung untuk penetapan UKT.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan, sebagai berikut:
1. Soft file foto rumah tampak depan
2. Soft file foto ruang tamu
3. Soft file slip gaji penghasilan orang tua/wali bulan Juni 2023 (bila kedua orang tua bekerja sebagai PNS/TNI/POLRI/Pegawai Swasta) atau Surat Pernyataan kebenaran gaji orang tua (template dapat diunduh dalam website ukt.uncana.ac.id).
Baca Juga: Unair Buka Pendaftaran Jalur Mandiri Pemenuhan Pagu, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar di Sini!
4. Soft file Kartu Keluarga
5. Soft file rekening listrik atau air
6. Soft file KTP orang tua/wali
7. Soft file Pasfoto warna berkapasitas max 100 kb
8. Soft file Surat Pernyataan Kebenaran Pengisian UKT (template dapat diunduh dalam website ukt.undana.ac.id).
Cara Lapor Diri Seleksi Mandiri Undana 2023
1. Buka laman biodata.undana.ac.id.
2. Login pada laman tersebut menggunakan nomor peserta sebagai username dan password.
3. Lakukan pengisian Biodata atau data sesuai form Permintaan yang ada.
4. Isi form UKT dan data pendukung untuk penetapan UKT melalui laman ukt.undana.ac.id.
5. Login pada laman tersebut menggunakan nomor peserta sebagai username dan password.
6. Lengkapi Form Data UKT yang ada, termasuk unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan.
Calon mahasiswa baru Undana 2023 yang tidak mengisi form UKT dianggap menyetujui UKT Kategori Tertinggi (kategori 10).
Sementara itu, bagi peserta yang lulus seleksi jalur mandiri Undana 2023 tetapi tidak melapor diri sampai batas waktu yang ditentukan maka dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
Untuk informasi lebih lanjut terkait lapor diri bagi calon mahasiswa yang lolos seleksi mandiri Undana 2023 dapat mengakses laman undana.ac.id.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Jalur Mandiri UNJ 2023 Hari Ini, Cek Biaya Kuliah UKT dan BKT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.