JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut disajikan syarat dan cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
PIP merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.
PIP bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD-SMA/SMK maupun jalur non formal seperti paket A hingga C dan pendidikan khusus.
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap I 2023 Bulan Juli Sudah Cair, Cek Besaran Bantuannya Di sini!
Bagi yang ingin mendaftar PIP Kemdikbud, harap untuk memperhatikan beberapa hal, seperti syarat dan cara daftar PIP Kemdikbud.
Berikut syarat penerima PIP Kemdikbud. Penerima PIP Kemdikbud merupakan siswa usia 6-21 tahun, dengan prioritas sebagai berikut:
1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:
Baca Juga: Daftar Ulang PPDB Jateng 2023 Dimulai 3 Juli Hari Ini, Berikut Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
Bagi Anda yang memenuhi syarat penerima PIP Kemdikbud, bisa mendaftar melalui langkah berikut ini:
Sumber : pip.kemdikbud.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.