JAKARTA, KOMPAS.TV - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap I Tahun 2023 Bulan Juli telah cair secara bertahap pada 4 Juli 2023.
Informasi ini disampaikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di akun Instagram resminya @upt.p4op.
KJP Plus adalah program strategis dari Pemerintah DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi warga Jakarta dari kalangan ekonomi rendah, minimal hingga tamat SMA/SMK.
Sumber pendanaan program ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta dan disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui (UPT P4OP).
Program untuk menuntaskan Wajib Belajar 12 tahun atau program Peningkatan Keahlian yang Relevan pada tahap 1 2023 ini menyasar 674.599 peserta didik.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap malai 4 Juli 2023," demikian keterangan UPT P4OP dalam akun Instagramnya, Selasa (4/7/2023).
Adapun KJP Plus Tahap I Tahun 2023 ini menyasar sebanyak 674.599 peserta didik.
Baca Juga: Ini Panduan Lengkap Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023
Berikut ini besaran KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan diterima untuk masing-masing peserta didik:
1. Tingkat SD/MI
Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.
Jumlah penerima jenjang SD/MI adalah 313.154 siswa.
2. Tingkat SMP/MTS
Besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
Jumlah penerima jenjang SMP/MTS sebanyak 186.697 siswa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.