3. Tingkat SMA/MA
Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
Jumlah penerima untuk tingkat SMA/MA sebanyak 65.073 siswa
4. Tingkat SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.
Jumlah penerima di tingkat SMK adalah 107.775 siswa.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Jumlah penerima untuk PKBM 1.900 siswa.
Baca Juga: KJP Plus: Manfaat, Kriteria Penerima, hingga Besaran Dana, Siswa SD Dapat Rp250 Ribu per Bulan
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu per bulan.
Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Pembelanjaan dana KJP Plus 2023 secara non tunai atau cashless dilakukan dengan cara taping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile
Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI
Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus, saat ini tersedia sekitar 2.406 merchant, minimal 1 di setiap kelurahan
Daftar barang perlengkapan sekolah yang dibeli siswa KJP Plus akan terekam di tiap merchant.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.