JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) dibuka hari ini, Senin (19/6/2023).
Pendaftaran PPDB Jakarta jenjang PAUD dan TK akan dibuka hingga 23 Juni 2023 mendatang. Bagi yang akan mendaftarkan buah hatinya, diimbau untuk menyiapkan syarat-syarat yang ditentukan.
Link pendaftaran PPDB Jakarta 2023 PAUD dan TK dilakukan melalui https://ppdbpaud.jakarta.go.id.
"Hallo #sahabatdisdik Hari ini merupakan pendaftaran PPDB PAUD Tahun 2023 pada webiste https://ppdbpaud.jakarta.go.id. Jangan lupa bagikan informasi ini ke keluarga/kerabat/teman mu yang membutuhkan ya!" tulis akun Twitter @PPDBDKI1, Senin.
Berikut beberapa syarat pendaftaran PPDB PAUD 2023 dari segi usia dan catatan kependudukan:
Baca Juga: Jadi Syarat PPDB Warga Rela Antre Ratusan Demi Urus DTKS
1. Pendaftaran ke Saluan Pendidikan tujuan secara daring melalui https://ppdbpaud.jakarta.go.id.
2. Orang Tua/Wali CPDB menyerahkan dokumen asli persyaratan PPDB berupa Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lambat tanggal 1 Juni 2022 kepada Panitia PPDB pada Satuan Pendidikan yang dituju
3. Panitia PPDB Satuan Pendidikan memasukkan data CPDB yang telah diverifikasi ke dalam sistem https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id.
Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 untuk SD, SMP, SMA/SMK Dibuka, Ini Jalur, Syarat dan Jadwal Lengkapnya
1. Pendaftaran dan verifikasi berkas:
2. Proses berkas:
3. Pengumuman: 23 Juni 2023, pukul 17.00 WIB
4. Lapor diri: 26-27 Juni 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
1. Pendaftaran dan verifikasi berkas:
2. Proses berkas:
3. Pengumuman: 5 Juli 2023, pukul 17.00 WIB
4. Lapor diri: 6-7 Juli 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
Pengumuman nantinya akan dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id.
Bagi CPDB yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara luring ke Satuan Pendidikan yang diterima.
CPDB yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri lainnya, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.