Kompas TV pendidikan sekolah

Link Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang PAUD dan TK, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya

Kompas.tv - 19 Juni 2023, 11:30 WIB
link-pendaftaran-ppdb-jakarta-2023-jenjang-paud-dan-tk-ini-syarat-cara-daftar-dan-jadwalnya
Ilustrasi. Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 jenjang PAUD dan TK dibuka hari ini, Senin (19/6/2023). (Sumber: Menko PMK)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) dibuka hari ini, Senin (19/6/2023).

Pendaftaran PPDB Jakarta jenjang PAUD dan TK akan dibuka hingga 23 Juni 2023 mendatang. Bagi yang akan mendaftarkan buah hatinya, diimbau untuk menyiapkan syarat-syarat yang ditentukan.

Link pendaftaran PPDB Jakarta 2023 PAUD dan TK dilakukan melalui https://ppdbpaud.jakarta.go.id.

"Hallo #sahabatdisdik Hari ini merupakan pendaftaran PPDB PAUD Tahun 2023 pada webiste https://ppdbpaud.jakarta.go.id. Jangan lupa bagikan informasi ini ke keluarga/kerabat/teman mu yang membutuhkan ya!" tulis akun Twitter @PPDBDKI1, Senin.

Syarat Pendaftaran PPDB Jakarta PAUD 2023

Berikut beberapa syarat pendaftaran PPDB PAUD 2023 dari segi usia dan catatan kependudukan:

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB pada Satuan PAUD formal (TK) dan nonformal (KB, TPA dan SPS) Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah diutamakan Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DK! Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.
  • CPDB Anak Guru diberikan kuota sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung, Anak Guru adalah CPDB yang orang tua nya menjadi Guru pada Satuan Pendidikan yang dituju dibuktikan dengan Surat Pembagian Togas Mengajar dari Kepala Saluan Pendidikan.

Baca Juga: Jadi Syarat PPDB Warga Rela Antre Ratusan Demi Urus DTKS

  • Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS)
  • Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Kelompok Bermain (KB)
  • Berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Taman Kanak-Kanak (TK) kelompok A
  • Berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Taman Kanak-Kanak (TK} kelompok B.

Cara Daftar PPDB Jakarta 2023 jenjang PAUD

1. Pendaftaran ke Saluan Pendidikan tujuan secara daring melalui https://ppdbpaud.jakarta.go.id.

2. Orang Tua/Wali CPDB menyerahkan dokumen asli persyaratan PPDB berupa Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lambat tanggal 1 Juni 2022 kepada Panitia PPDB pada Satuan Pendidikan yang dituju

3. Panitia PPDB Satuan Pendidikan memasukkan data CPDB yang telah diverifikasi ke dalam sistem https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id.

Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 untuk SD, SMP, SMA/SMK Dibuka, Ini Jalur, Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Jadwal PPDB Jakarta 2023 PAUD dan TK

Tahap 1

1. Pendaftaran dan verifikasi berkas:

  • 19-22 Juni 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
  • 23 Juni 2023, pukul 08.00-12.00 WIB

2. Proses berkas:

  • 19-22 Juni 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
  • 23 Juni 2023, pukul 08.00-12.00 WIB

3. Pengumuman: 23 Juni 2023, pukul 17.00 WIB

4. Lapor diri: 26-27 Juni 2023, pukul 08.00-16.00 WIB

Tahap 2

1. Pendaftaran dan verifikasi berkas:

  • 28 Juni - 4 Juli 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
  • 5 Juli 2023, pukul 08.00-12.00 WIB

2. Proses berkas:

  • 28 Juni - 4 Juli 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
  • 5 Juli 2023, pukul 08.00-12.00 WIB

3. Pengumuman: 5 Juli 2023, pukul 17.00 WIB

4. Lapor diri: 6-7 Juli 2023, pukul 08.00-16.00 WIB

Pengumuman nantinya akan dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id.

Bagi CPDB yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara luring ke Satuan Pendidikan yang diterima.

CPDB yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri lainnya, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke tahap selanjutnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x