Kompas TV otomotif otonews

Operasi Zebra 2023 Hari Ini, Begini Cara Bayar Denda Tilang secara Online

Kompas.tv - 4 September 2023, 10:17 WIB
operasi-zebra-2023-hari-ini-begini-cara-bayar-denda-tilang-secara-online
Surat tilang ETLE. Berikut cara membayar denda tilang jika terkena razia Operasi Zebra 2023 Kompas.com/Miftahul Huda)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

9. Tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK.

10. Menggunakan knalpot brong.

Bagi para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang selama Operasi Zebra 2023, ada opsi untuk membayar denda tilang secara online.

Jadi, mereka yang terkena tilang tidak perlu mendatangi kantor Kejaksaan atau kantor pos untuk membayar dendanya.

Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Digelar sampai 17 September 2023, Ini Denda Tidak Punya SIM hingga Tak Bawa Helm

Cara Bayar Denda Tilang Secara Online

- Kunjungi laman resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia https://tilang.kejaksaan.go.id/.

- Masukkan Nomor Register Tilang sesuai dengan berkas tilang Anda untuk melihat besar denda yang harus dibayarkan.

- Periksa kembali data putusan tilang. Pastikan Nomor Register dan nama pelanggar sudah sesuai.

- Klik "BAYAR" dan pilih opsi pembayaran yang tersedia.

- Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang akan diberikan, contohnya: 82023-xxxxx-xxxxx.

- Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat mengambil Barang Bukti menggunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti.

Cara Bayar Denda Tilang ETLE Online

- Kunjungi laman resmi Elektronik Tilang (ETLE) https://www.etle-pmj.info./id/confirm untuk melakukan konfirmasi.

- Isi nomor referensi pelanggaran yang Anda terima.

- Selanjutnya, tulis nomor polisi/Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang sesuai.

- Klik "Konfirmasi."

- Ikuti petunjuk yang ada untuk menyelesaikan pembayaran.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x