JAKARTA, KOMPAS.TV - Cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online lewat HP tanpa harus mengunduh aplikasi.
Pada dasarnya, besaran pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui laman Samsat masing-masih provinsi dan melalui SMS.
Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor lewat HP, Anda hanya membutuhkan dokumen seperti Nomor Polisi (Nopol), NIK E-KTP dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Berikut ini kumpulan website untuk mengecek pajak kendaraan bermotor, dirangkum Kompas.tv, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Pemutihan Pajak di Jateng Hadir Lagi, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun
4. Cek pajak kendaraan DI Yogyakarta
6. Cek pajak kendaraan Sumatera Utara
9. Cek pajak kendaraan Kepulauan Riau
11. Cek pajak kendaraan Sumatera Barat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.