JAKARTA, KOMPAS.TV - Cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online lewat HP tanpa harus mengunduh aplikasi.
Pada dasarnya, besaran pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui laman Samsat masing-masih provinsi dan melalui SMS.
Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor lewat HP, Anda hanya membutuhkan dokumen seperti Nomor Polisi (Nopol), NIK E-KTP dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Berikut ini kumpulan website untuk mengecek pajak kendaraan bermotor, dirangkum Kompas.tv, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Pemutihan Pajak di Jateng Hadir Lagi, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun
4. Cek pajak kendaraan DI Yogyakarta
6. Cek pajak kendaraan Sumatera Utara
9. Cek pajak kendaraan Kepulauan Riau
11. Cek pajak kendaraan Sumatera Barat
12. Cek pajak kendaraan Sumatera Selatan
13. Cek pajak kendaraan Lampung
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
14. Cek pajak kendaraan Jakarta
16. Cek pajak kendaraan Kalimantan Timur
18. Cek pajak kendaraan Sulawesi Selatan
19. Cek pajak kendaraan Sulawesi Utara
20. Cek pajak kendaraan Maluku Utara
1. Klik salah satu laman di atas sesuai dengan domisili Anda.
2. Masukkan data yang diminta seperti Nopol dan NIK. Ada pula yang diminta menuliskan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
3. Setelah itu, klik "Cari".
Baca Juga: Cuma Bawa Fotokopi KTP Boleh Dipakai Buat Bayar Pajak STNK? | SINAU
Selain melalui website, Anda juga bisa melakukan mengecek pajak kendaraan melalui layanan SMS. Berikut ini caranya:
1. Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
2. Kirim ke nomor 08112119211
3. Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan
Demikian cara cek pajak kendaraan secara online lewat HP di semua Samsat di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.