Kompas TV otomotif otonews

Lengkap! Ini Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online Lewat HP tanpa Aplikasi

Kompas.tv - 29 Agustus 2023, 16:56 WIB
lengkap-ini-cara-cek-pajak-kendaraan-secara-online-lewat-hp-tanpa-aplikasi
Ilustrasi cara cek pajak kendaraan bermotor lewat HP (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online lewat HP tanpa harus mengunduh aplikasi.

Pada dasarnya, besaran pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui laman Samsat masing-masih provinsi dan melalui SMS.

Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor lewat HP, Anda hanya membutuhkan dokumen seperti Nomor Polisi (Nopol), NIK E-KTP dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Berikut ini kumpulan website untuk mengecek pajak kendaraan bermotor, dirangkum Kompas.tv, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Pemutihan Pajak di Jateng Hadir Lagi, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun

1. Cek pajak kendaraan Jatim

2. Cek pajak kendaraan Jabar

3. Cek pajak kendaraan Jateng

4. Cek pajak kendaraan DI Yogyakarta

5. Cek pajak kendaraan Aceh

6. Cek pajak kendaraan Sumatera Utara

7. Cek pajak kendaraan Riau

9. Cek pajak kendaraan Kepulauan Riau

10. Cek pajak kendaraan Jambi

11. Cek pajak kendaraan Sumatera Barat

12. Cek pajak kendaraan Sumatera Selatan

13. Cek pajak kendaraan Lampung

Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget

14. Cek pajak kendaraan Jakarta

15. Cek pajak kendaraan Bali

16. Cek pajak kendaraan Kalimantan Timur

17. Cek pajak kendaraan NTB

18. Cek pajak kendaraan Sulawesi Selatan

19. Cek pajak kendaraan Sulawesi Utara

20. Cek pajak kendaraan Maluku Utara

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Website Samsat

1. Klik salah satu laman di atas sesuai dengan domisili Anda.

2. Masukkan data yang diminta seperti Nopol dan NIK. Ada pula yang diminta menuliskan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

3. Setelah itu, klik "Cari".

Baca Juga: Cuma Bawa Fotokopi KTP Boleh Dipakai Buat Bayar Pajak STNK? | SINAU

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat SMS

Selain melalui website, Anda juga bisa melakukan mengecek pajak kendaraan melalui layanan SMS. Berikut ini caranya:

1. Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.

2. Kirim ke nomor 08112119211

3. Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan

Demikian cara cek pajak kendaraan secara online lewat HP di semua Samsat di Indonesia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x