JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengingat keadaan Kota Jakarta yang padat, khususnya di jalanan. Seringkali penertiban kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di jalanan umum oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ini masih banyak dilakukan. Salah satunya dalam beberapa kasus, kendaraan harus diderek dan diangkut petugas.
Tindakan tersebut tentu bukan tanpa dasar, hal tersebut diatur dalam amanat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya Pasal 38 ayat (1).
Dalam peraturannya dijelaskan bahwa untuk area jalan yang digunakan sebagai fasilitas parkir harus dilengkapi dengan marka parkir atau rambu parkir.
Baca Juga: Razia Parkir Liar di Kawasan Senopati Jaksel, Sejumlah Mobil Langsung Diderek Petugas!
Sementara dalam ayat lain dan dalam pasal yang sama, yaitu pasal 38 ayat (2) menyatakan, pemilik atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir dan/atau rambu parkir.
Lantas, bagaimana prosedur atau syarat-syarat yang berlaku untuk mengambil kendaraan anda yang terlanjur diderek petugas karena parkir sembarangan?
Melansir dari laman resmi Dishub DKI Jakarta, ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan, yaitu lengkapnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Razia Parkir Liar di Kawasan Senopati Jaksel, Sejumlah Mobil Langsung Diderek Petugas!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.