Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka, Ali Muhtarom Hakim Anggota Kasus Tom Lembong Diganti

Kompas.tv - 14 April 2025, 13:48 WIB
jadi-tersangka-ali-muhtarom-hakim-anggota-kasus-tom-lembong-diganti
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Ali Muhtarom, salah satu hakim anggota kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong diganti karena jadi tersangka.  (Sumber: Tribunnews/Ibriza Fasti.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu hakim anggota kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diganti.

Hakim tersebut yakni Ali Muhtarom yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara terkait putusan lepas di kasus korupsi minyak sawit mentah atau ekspor crude palm oil (CPO).

Pergantian hakim ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika sesaat setelah membuka sidang lanjutan kasus Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).

Baca Juga: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar Rupiah, Begini Pembagian Uangnya

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," kata Dennie, dikutip dari Tribunnews.

Posisi hakim anggota Ali Muhtarom kini digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

Adapun sebelumnya majelis hakim dalam perkara Tom Lembong ini terdiri dari Dennie Arsan, Purwanto S Abdullah, dan Ali Muhtarom.

Namun, Ali Muhtarom kemudian diganti karena terjerat kasus suap penanganan perkara terkait putusan lepas di kasus korupsi CPO.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka baru itu adalah tiga majelis hakim pemberi vonis lepas dalam kasus tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Para hakim tersebut diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar untuk pemberian vonis lepas dalam perkara tersebut.

Kejagung menyebut ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang suap tersebut agar perkara diputus ontslag atau diputus lepas.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Ekspor CPO, Langsung Ditahan

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x