Kompas TV nasional hukum

Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Febri Diansyah

Kompas.tv - 14 April 2025, 13:30 WIB
kasus-harun-masiku-kpk-periksa-febri-diansyah
Febri Diansyah saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). KPK memeriksa advokat yang juga mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait kasus Harun Masiku, Senin (14/4/2025). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap advokat yang juga mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (FD), hari ini, Senin (14/4/2025).

Dalam panggilan tersebut, Febri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019—2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Informasi itu disampaikan Juru Bicara atau Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca Juga: Periksa Djoko Tjandra, KPK Dalami soal Pertemuan dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur

"Atas nama FD, advokat," kata Tessa dalam keterangannya, Senin.

Menurut penjelasannya, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dikutip dari Antara, Febri telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, untuk memenuhi panggilan penyidik Lembaga Antirasuah tersebut.

Sebelumnya, Febri telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (27/3/2025) lalu.

Namun saat itu, Febri yang telah hadir di KPK mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya harus ditunda.

Hal itu, kata ia, dikarenakan penyidik KPK yang sedang cuti.

"Ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi mungkin penyidik yang ada sedang melakukan tugas yang lain," kata Febri.

Atas hal itu, ia menyebut kemungkinan pemeriksaan terhadap dirinya akan dijadwal ulang setelah Lebaran Idulfitri 2025.

Baca Juga: Penyidik KPK Cuti, Febri Diansyah Batal Diperiksa terkait Kasus Harun Masiku

Adapun kasus suap yang menjerat Harun terbongkar saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun dari empat tersangka tersebut, hanya Harun yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melarikan diri sejak 2020 lalu.

Hingga saat ini, KPK masih berupaya melakukan pencarian terhadap Harun.

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun, yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Antara.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x