4. menggunakan sarung tangan; dan
5. membawa jas hujan,” demikian tertulis dalam hurus l Pasal 4 aturan tersebut.
Pada huruf m, disebutkan bahwa pengemudi dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia.
Pada Pasal 5 ayat 1 diatur tentang pemenuhan aspek keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, yaitu larangan membawa senjata tajam bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor.
Selanjutnya, pada ayat 2 diatur bahwa perusahaan aplikasi penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi wajib mencantumkan identitas Penumpang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi.
“Identitas pengemudi dan Sepeda Motor yang tercantum dalam aplikasi harus sesuai dengan pengemudi dan sepeda motor yang melayani,” demikian tertulis pada huruf b Pasal 5 ayat 2.
Kemudian pada Pasal 6, diatur tentang pemenuhan aspek kenyamanan, yakni paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi;
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau kepada para pengendara motor untuk tak mengenakan sandal jepit ketika berkendara.
Ia menyarankan pemotor untuk menggunakan sepatu demi keamanan.
"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman dalam keterangannya dikutip dari NTMC Polri, Selasa (14/6/2022).
Jenderal bintang dua itu berpendapat sandal jepit yang digunakan ketika berkendara tak dapat melindungi tubuh ketika kecelakaan terjadi.
Baca Juga: Pengamat: Aturan Hukum Penilangan Pengendara Pakai Sandal Jepit Belum Ada
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," lanjut Firman.
Ia berharap masyarakat untuk tak mengeluh terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli sepatu dan menggunakannya ketika berkendara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.