Baca Juga: Siap-siap! Pelat Nomor Mobil dan Motor akan Dirubah jadi Berwarna Putih Mulai Tahun Ini
Senada dengan Sony, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, perlu dipahami oleh setiap pengguna jalan bahwa satu-satunya fokus utama dalam berkendara adalah bagaimana caranya sampai tujuan dengan aman dan selamat.
Menurut Jusri, untuk mencapai hal tersebut, para pengguna jalan harus dibekali dengan 3 poin.
Pertama, tertib.
Kedua, antisipatif dari segala ancaman saat berkendara yang bisa berasal dari kanan-kiri, depan-belakang.
Ketiga, empati, di mana pengguna jalan harus saling mengalah dan memiliki kestabilan emosi.
Kata dia, perlu diingat bahwa jalan raya itu merupakan ruang publik. Saat pengendara tidak memiliki salah satu dari poin tersebut, emosi dan mental kita bisa terganggu.
"Dengan begitu, persepsi dan konsentrasi kita dalam berkendara akan turun sehingga bisa membuat kita terlibat konflik di jalan raya,” terang Jusri.
“Meski sikap pengemudi (pelat dewa - red) tersebut salah, namun bukan wewenang kita sebagai pengguna jalan untuk menghakimi perbuatan mereka. Jadi lebih baik hindari konflik dan mengalah saja,” tambahnya.
Sebenarnya, UU 22/209 LLAJ telah mengatur bahwa seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus.
Baca Juga: Lima Mobil Mewah di DPR Berpelat Nomor Polisi, Mabes Polri Sebut Salah Satunya Milik Arteria Dahlan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.