JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan merealisasikan penggantian warna pelat nomor kendaraan mulai pertengahan 2022.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini Korlantas Polri hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah yang tengah memasuki tahap lelang.
"Anggarannya sudah ada, kita sudah rancang juga spesifikasi teknis untuk TNKB warna dasar putih dengan tulisan hitam. Tinggal tunggu pengadaan barang dan jasa saja," ungkap Taslim dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
"Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan di pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait," sambungnya.
Baca Juga: Cara Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang atau Rusak
Seperti diberitakan, perubahan warna pelat kendaraan yang sebelumnya berwarna hitam ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Alasan pelat nomor kendaraan ganti putih, kata Taslim, dilakukan untuk optimalisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE adalah sistem menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Pelat nomor yang ada saat ini (hitam putih) berpotensi terjadi salah baca oleh kamera ETLE.
Baca Juga: Ketahui Syarat Pakai Pelat Nomor Cantik dan Besaran Biaya yang Diperlukan
Kendati demikian, proses penggantian warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak bisa langsung diterapkan secara menyeluruh.
Sebab, pihak Korlantas masih menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK pemilik.
Sementara pengadaan material pelat nomor menggunakan uang negara, sehingga harus dihabiskan.
"Bisa saja sebenarnya langsung, tapi ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Itu tak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya," terangnya.
Taslim menjelaskan, kendaraan yang mendapat pelat nomor baru berwarna putih adalah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan).
Karena itu, penggunaan pelat berwarna hitam di masa transisi bukanlah suatu tindakan ilegal.
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujarnya.
Baca Juga: Warna Pelat Kendaraan Listrik dengan Mobil dan Motor Biasa Beda, Ini Rinciannya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.