Diberitakan Kompas.com, Senin (18/10/2021), ada beberapa sanksi yang dijatuhkan WADA kepada Indonesia, yaitu:
Sanksi-sanksi tersebut tidak akan membebani atlet dalam berlaga.
Atlet-atlet dari Indonesia tetap diizinkan untuk mengikuti kompetisi, hanya saja tidak bisa mengibarkan bendera kebangsaan mereka ketika menjadi juara.
Negara-negara yang berlaga di ajang internasional wajib melaporkan hasil pengawasan atau laporan tes doping kepada WADA.
Di Indonesia, yang berwenang menjalankan tes doping pada atlet adalah Lembaga Antidoping Indonesia (LADI).
Lembaga ini bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA.
Akan tetapi, LADI tetap menjadi satuan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tingkat nasional untuk membantu kementerian dalam pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.
Baca Juga: Sanksi WADA di Tengah Perjuangan Indonesia Meraih Juara Thomas Cup
Mengutip Harian Kompas, 9 Oktober 2021, Wakil Ketua LADI dr Rheza Maulana mengatakan, Indonesia mendapat sanksi dari WADA karena adanya miskomunikasi.
Miskomunikasi yang dimaksudnya berkaitan dengan target tes doping yang wajib dipenuhi Indonesia.
Menurut Rheza, LADI tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan karena terkendala pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat klarifikasi Kemenpora ke WADA, LADI berencana mengirim 700 sampel susulan ke WADA, yang didapat dari gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua.
Sebelumnya, capaian maksimum tes doping di kuarter pertama dan kedua tahun 2021 baru 72 sampel. LADI berencana mengambil 300 tes doping lagi pada tahun ini.
Sementara itu, Menpora Zainudin Amali memberikan penjelasan mengenai sanksi dari WADA kepada LADI yang menyebabkan Indonesia tidak boleh mengibarkan bendera merah putih di ajang olahraga.
Menurut Menpora, hal ini sebenarnya bisa diselesaikan. Namun, penyebab hal ini ada pada transisi kepengurusan lama ke kepengurusan baru.
"Informasi yang saya dapatkan dari LADI. Kenapa bisa saya sampaikan bisa diatasi, karena LADI sudah menyampaikan ke (WADA) Asia Pasifik. Menurut saya jalan ini klarifikasi. Ternyata baru tadi dalam rapat ini ada hal-hal yang menjadi pending matters dari kepengurusan (LADI) lama cukup banyak dan transisinya tidak cepat," ucap Menpora, Senin (18/10/2021).
"Kalau ini awalnya saya dapat informasi sudah clear tidak masalah, ternyata belum selesai. Yang diminta WADA juga urusan-urusan sebelumnya. Karenanya kita bikin tim agar WADA segera mencabut sanksi kepada LADI. Ini akan berkembang terus," ucap Menpora.
Selain itu, Menpora Zainudin Amali mengatakan, penyebab target tes doping Indonesia tidak sesuai rencana adalah pandemi Covid-19 yang membuat semua aktivitas olahraga terhenti.
"Benar bahwa kami mendapat surat dari WADA (pada bulan September) dan dianggap tidak patuh. Namun, sesuai apa yang sudah disampaikan WADA dalam suratnya, kami punya waktu untuk mengklarifikasi. Jadi tenggat waktunya kira-kira 21 hari," kata Zainudin dalam konferensi pers virtual, 8 Oktober 2021.
Baca Juga: Sikapi Sanksi WADA, LADI Sampaikan Permohonan Maaf
Zainudin mengatakan, pihaknya akan menangani masalah ini dengan menyampaikan klarifikasi kepada WADA, yang menjelaskan bahwa Indonesia sudah memenuhi target tes doping.
Menpora pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait tak berkibarnya bendera merah putih di kejuaraan Piala Thomas 2020.
"Saya kira saya juga mohon maaf. Saya meminta maaf karena kita semua jadi tidak enak, seharusnya kita menikmati kembali juara Piala Thomas. Kenikmatan itu berkurang karena merah putih tak bisa dikibarkan," kata Menpora.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.