JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan bahwa rotasi jabatan terhadap pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung tak terkait dengan kasus tertentu.
Menurut dia, mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 di Kejagung tidak lain karena kepentingan organisasi dan penyegaran personel.
"Mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 tersebut dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personel sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).
Rotasi jabatan tersebut berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung tertanggal 30 Juli 2020.
Baca Juga: Jika Djoko Tjandra Ajukan PK Lagi, Kejagung Siap Hadapi Sidangnya
Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Salah satu yang menjadi sorotan dalam mutasi tersebut adalah Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka.
Mutasi terhadap Jan disebut-sebut terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra maupun terkait jaksa yang diduga pernah bertemu dengan Joko di luar negeri.
Beberapa waktu lalu, Burhanuddin juga sempat mengakui adanya kelemahan di bidang intelijen sehingga Joko tak terdeteksi saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Padahal, Djoko masih berstatus buronan kala itu. Namun, berdasarkan keterangan Jaksa Agung, rotasi jabatan adalah hal yang biasa dilakukan untuk kepentingan organisasi dan tak terkait kasus tertentu.
Burhanuddin menambahkan, rotasi jabatan tersebut telah melalui mekanisme yang cukup lama. Namun, ia tak merinci berapa lama waktu untuk memproses rotasi jabatan hingga Keppres diterbitkan di akhir Juli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.