JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai pencekalan yang dilakukan KPK terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kasus Harun Masiku, sudah tepat.
Menurut Yudi, Yasonna adalah saksi kunci dalam dalam kasus kaburnya Harun Masiku, tersangka kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM dicekal ke luar negeri oleh KPK, tentu ini merupakan tindakan yang tepat bagi penyidik KPK karena dua hal, selain karena kewenangan mereka, namun juga penyidik merasa sangat membutuhkan keterangannya sewaktu-waktu, sehingga tidak ada alasan mangkir karena berada di luar negeri,” ucap Yudi dalam keterangannya kepada Kompas TV, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: Ronny Sebut Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Mengada-ada: Akan Kami Lawan secara Hukum
Selain Yasonna, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mencekal Hasto Kristiyanto. Keduanya sama-sama politikus PDIP.
Hasto saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan dan kasus perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Yasonna Laoly menurut saya saksi kunci, bisa untuk pengembangan perkara lainnya. Apalagi kita tahu Yasonna merupakan saksi-saksi terakhir sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka, baik dalam kasus suap komisioner KPU maupun perintangan penyidikan terkait masih buronnya Harun Masiku,” kata Yudi.
Dia pun mendorong KPK berani menegakkan kebenaran dan memberantas korupsi.
“KPK jangan takut untuk mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang bersalah, siapa pun yang sudah mempunyai dua alat bukti, KPK jangan takut untuk mentersangkakan,” ujar Yudi.
Baca Juga: Megawati Batal Sambangi KPK meski Hasto Tersangka, Ronny: Cukup Kami Bersama Tim Hukum
“Kita percaya kepastian hukum pasti akan dilakukan oleh KPK sehingga KPK tentu akan dipercaya kembali oleh publik,” tambahnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Andrianto mengonfirmasi soal penerbitan surat pencekalan Yasonna dan Hasto pada Rabu (25/12/2024).
Dia mengatakan surat pencekalan diterbitkan setelah ada permintaan dari KPK pada Selasa (24/12/2024).
"Satu surat dengan dua nama (Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly). Menindaklanjuti permintaan cekal dari KPK," kata Agus kepada wartawan, Rabu.
Agus menambahkan, surat pencekalan itu akan berlaku selama enam bulan.
"Kami akan ingatkan (KPK) nanti jelang enam bulan masa cekal mau habis, apakah dilanjutkan atau dicabut pencekalannya," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.