JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyayangkan pencekalan yang dilakukan KPK dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap Yasonna Laoly. Sebab menurut PDIP, belum ada kepastian soal keterlibatan Yasonna Laoly dalam perkara Harun Masiku.
Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara PDI-P Chico Hakim sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan, dan atas keterlibatan Pak Yasonna, tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico.
Baca Juga: PDIP Merasa Diteror KPK dan Aparat Penegak Hukum Lainnya
Namun lebih lanjut Chico menyampaikan, PDIP tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Termasuk soal KPK yang menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara Harun Masiku.
“Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini, di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri. Larangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024.
Baca Juga: Megawati Batal Sambangi KPK meski Hasto Tersangka, Ronny: Cukup Kami Bersama Tim Hukum
KPK menjelaskan alasan pencekalan Yasonna dan Hasto ke luar negeri dikarenakan keberadaannya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.