JAKARTA, KOMPAS.TV - 25 ruas jalan Ibu Kota yang sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019, bakal segera berlakukan kembali aturan ganjil genap bagi mobil pribadi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan untuk penerapan ganjil genap sendiri masih hanya untuk mobil pribadi. Sementara untuk pengguna sepeda motor, prosesnya masih dalam pengkajian lebih lanjut.
"Betul, jadi minggu depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ucap Syafrin mengutip Kompas.com, Kamis (30/7/2020)
"Berlaku dari Senin sampai Jumat dalam dua periode, yakni pagi dan sore hari. Tidak ada yang beda, masih sama. Pagi berlaku mulai 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sorenya itu 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, jadi tetap seperti sebelum pandemi," lanjut Syafrin.
Informasi penerapan kembali ganjil genap dilakukan seiring dengan pengumuman perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan, yakni mulai 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.
Untuk pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan sendiri terdiri dari ;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.