Penulis: Mutie Aryanti
KOMPAS.TV- Berkurban pada saat hari raya Idul Adha disunahkan bagi Muslim. Di tengah pandemi Covid-19, Muslim di Indonesia tetap dapat berkurban, meski tidak ada pemberangkatan calon haji dari Indonesia ke Tanah Suci pada 2020.
Muslim masih memiliki waktu sekitar satu bulan untuk mempertimbangkan apa jenis hewan kurban yang dipilih untuk disalurkan bagi warga yang membutuhkan.
Hal ini termasuk memilih di mana akan menyalurkan daging hewan kurban yang telah disembelih, mengingat Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada 31 Juli mendatang.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Peternak Sapi Akui Adanya Peningkatan Pesanan
Syariat kurban ialah menyembelih binatang ternak yang memenuhi syarat tertent dan dilakukan pada Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah setelah pelaksanaan salat Idul Adha.
Penyembelihan hewan kurban juga dapat dilakukan pada hari-hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah. Berkurban memiliki nilai ibadah sekaligus nilai sosial, semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Nah, bagaimana memilih hewan kurban yang sesuai syariat agama dan memenuhi syarat kesehatan?
1. Hewan kurban harus dalam keadaan sehat. Hewan kurban tidak cacat seperti buta, pincang, putus ekor, atau memiliki kerusakan pada daun telinga.
2. Hewan kurban tidak memiliki penyakit.
3. Hewan kurban berjenis kelamin jantan dan tidak kurus.
4. Hewan kurban bisa berupa kambing, domba, sapi, kerbau atau unta.
5. Hewan kurban cukup umur. Kambing dan domba berusia di atas 1 tahun. Sapi dan kerbau telah berusia di atas 2 tahun, serta unta berusia di atas 5 tahun.
Sesuai peraturan Menteri Pertanian nomor 114 tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban, pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap setiap hewan yang akan disembelih untuk memastikan hewan tidak terjangkit zoonosis (penyakit pada binatang yang bisa ditularkan ke manusia).
Baca Juga: Muhammadiyah Anjurkan Kurban Hewan Ganti Dengan Sedekah Uang, Cendekiawan Muslim: Terobosan Penting
Hewan harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
Pada prinsipnya, daging kurban disunahkan untuk segera dibagikan dalam bentuk daging mentah setelah disembelih.
Namun, sesuai Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 2019 lalu, pembagian daging kurban diperbolehkan (mubah) dalam bentuk olahan dan diawetkan seperti rendang atau kornet, untuk disalurkan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
#HewanKurban #IdulAdha #Kurban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.