Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kemendikbud menegaskan bahwa tahun ajaran 2020/2021 tidak mengalami perubahan, namun tetap dimulai Juli 2020 mendatang.
Hal tersebut telah ditegaskan kembali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem saat webinar, Senin (15/6/2020).
Menurut dia, waktu penjadwalan itu berlaku bagi jenjang atau tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Menengah (SMP/SMA/SMK).
"Seperti yang telah saya informasikan sebelumnya bahwa tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya, tetap saja pada bulan Juli 2020," ujar Mendikbud Nadiem Makarim.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Mendikbud Nediem: Kesehatan dan Keselamatan Adalah yang Utama
SKB Tahun Ajaran Baru
Penetapan jadwal tersebut tidak berdampak pada metode pembelajarannya yang ada, baik daring maupun tatap muka.
"Jadinya kami tidak mengubah jadwal kalender pembelajaran, tetapi kami telah mengambil keputusan itu di Kemendikbud," kata Nadiem, menegaskan.
Penegasan Mendikbud Nadiem itu disampaikan dalam pernyataan atau surat keputusan bersama (SKB) 4 kementerian.
Yakni, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementarian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SKB tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Hanya 6 % Peserta Didik di Zona Hijau Belajar Offline, 94 % lainnya Sekolah Online
Zonasi Pembelajaran
Selain itu, Kemendikbud juga telah mengambil keputusan lain. Keputusan itu tak lain terkait soal zonasi pembukaan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021.
"Kita telah mengambil keputusan di Kemendikbud bahwa untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah yaitu zona-zona yang telah didesinasikan oleh gugus tugas yang punya risiko Covid-19 dan penyebaran Covid-19, itu dilarang, dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," kata Mendikbud Nadeim Makarim.
Menurut Nadiem, jadinya untuk zona-zona yang merah, kuning, dan oranye itu merepresentasikan pada saat ini yakni 94 persen dari peserta didik di pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah (SMP/SMA/SMK).
"Sebanyak 94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan untuk melakukan pembelakaran tatap muka. Jadi masih belajar dari rumah atau secara daring," tutur Nadiem.
Sedangkan untuk yang 6 persen, yaitu yang di zona hijau, inilah yang sudah diperbolehkan kepada pemerintah daerah untuk membuka pembelajaran tatap muka.
"Inilah yang kami memperbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol yang sangat ketat," kata Nadiem.
"Jadi saya ulang lagi, bahwa untuk saat ini karena hanya 6 persen peserta didik kita yang di zona hijau, maka hanya merekalah yang kita perbolehkan, persilahkan untuk Pemda membuka sekolah dengan tatap muka," jelas Nadiem.
Baca Juga: Ini Petunjuk Mendikbud Nadiem Soal Penggunaan Dana BOS, BOP PAUD Selama Pandemi Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.