A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Mendikbud Nadiem: Jadwal Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Tidak Berubah, Tetap Juli

Kompas TV nasional berita kompas tv

Mendikbud Nadiem: Jadwal Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Tidak Berubah, Tetap Juli

Kompas.tv - 16 Juni 2020, 08:18 WIB
mendikbud-nadiem-jadwal-tahun-ajaran-baru-2020-2021-tidak-berubah-tetap-juli
Mendikbud Nadiem Makarim melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). (Sumber: Kompas.com/WAHYU PUTRO A)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kemendikbud menegaskan bahwa tahun ajaran 2020/2021 tidak mengalami perubahan, namun tetap dimulai Juli 2020 mendatang.

Hal tersebut telah ditegaskan kembali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem saat webinar, Senin (15/6/2020).

Menurut dia, waktu penjadwalan itu berlaku bagi jenjang atau tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Menengah (SMP/SMA/SMK). 

"Seperti yang telah saya informasikan sebelumnya bahwa tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya, tetap saja pada bulan Juli 2020," ujar Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Mendikbud Nediem: Kesehatan dan Keselamatan Adalah yang Utama

SKB Tahun Ajaran Baru

Penetapan jadwal tersebut tidak berdampak pada metode pembelajarannya yang ada, baik daring maupun tatap muka.

"Jadinya kami tidak mengubah jadwal kalender pembelajaran, tetapi kami telah mengambil keputusan itu di Kemendikbud," kata Nadiem, menegaskan.

Penegasan Mendikbud Nadiem itu disampaikan dalam pernyataan atau surat keputusan bersama (SKB) 4 kementerian.

Yakni, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementarian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

SKB tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa Pandemi Covid-19.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x