A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Anies Baswedan Minta Perusahaan Patuhi Aturan Kerja Shifting

Kompas TV nasional berita kompas tv

Anies Baswedan Minta Perusahaan Patuhi Aturan Kerja Shifting

Kompas.tv - 15 Juni 2020, 23:31 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh perusahaan maupun instansi di wilayah ibu kota mematuhi aturan soal pembagian jam kerja atau shifting. 

Untuk mengurangi penyebaran Covid-19, Anies meminta karyawan dibuatkan jarak atau selisih shift tiga jam.

Anies mengaku telah membuat kebijakan, pembagian jam kerja yang berlaku bagi aparatur sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta.

"Sudah diatur sejak awal dan dinas tenaga kerja sudah membuat peraturannya bahwa setiap kantor memiliki minimal 2 shift. Yang kedua jarak antar shift minimal 2 jam itu bagian dari ketentuan. Nah sekarang jarak antar shiftnya ditambah, yang semula hanya 2 jam sekarang diubah menjadi 3 jam," katanya.

Dalam aturan itu, Pemprov DKI Jakarta telah mengatur pembagian pola shifting kerja menjadi dua kali.

Anies mencontohkan jika shift kerja pertama masuk pada pukul 07.00 WIB dan jadwal shift kedua masuk pada pukul 10.00 WIB.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x