Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengimbau pengaturan waktu kerja dibagi menjadi beberapa shift guna mencegah sebaran virus corona.
"Gugus tugas mengatur bahwa pengaturan jam kerja karyawan dibuat dengan sistem bergilir atau dengan 2 shift," kata Reisa dalam konferensi di kantor BNPB, Senin (16/06/2020).
Ia juga mengatakan jika pengaturan jam kerja natar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.
"Shift pertama masuk antara pukul 07.00 - 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 - 15.30. Lalu shift kedua masuk dengan pukul 10.00 - 10.30 WIB, dan pulang pukul 18.00 - 18.30 WIB," lanjutnya.
Pengaturan shift kerja ini dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus.
Tak hanya waktu bekerja, jumlah pekerja juga perlu diperhatikan agar komposisinya bisa 50 persen atau setengah dari total pekerja.
"Jumlah pegawai karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proposional mendekati perbandingan 50:50 dalam setiap shift," tambah Reisa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.