Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Diskusi CLS UGM sempat menuai polemik karena berkaitan dengan tajuk yang diusung. Panitia penyelenggara, mahasiswa, hingga narasumber dalam diskusi tersebut mendapat teror, intimidasi, dan ancaman kekerasan.
Diskusi tersebut kemudian berganti judul menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.
Panitia menegaskan tema dan kegiatan yang dilakukan tidak berkaitan dengan aksi makar atau gerakan politis lainnya. Kegiatan yang dilakukan murni bersifat akademis.
Setelah diskusi di UGM giliran diskusi yang digagas BEM UI bertema PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua dibatalkan rektorat.
Kegiatan diskusi rencananya digelar secara daring pada Sabtu (6/6/2020) lalu dengan moderator Ketua BEM UI 2020 Fajar Adi Nugroho.
Pengisi acara diskusi tersebut adalaah pengacara HAM Veronica Koman, pengacara HAM Papua Gustaf Kawer, dan seorang mantan tahanan politik Papua yang tidak dipublikasikan namanya.
Rektorat UI menilai narasumber yang didatangkan BEM UI dalam diskusi bertajuk "#PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua" tidak memenuhi prinsip keberimbangan.
Baca Juga: BIN - UI Nilai Diskusi Soal Papua Tidak Berimbang
Butuh Pernyataan Kebebasan Berpendapat
Sementara itu, pengamat politik Rocky Gerung menyayangkan tidak ada sikap dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penghentian diskusi di kampus tersebut.
Menurut Rocky, Presiden Jokowi seharusnya bisa menegaskan kepada publik bahwa kampus merupakan wadah dalam mengeluarkan kebebasan berpendapat.
Hal ini sebagai arah pemerintah agar pelarangan diskusi dan berpendapat tidak terjadi kembali.
Rocky sependapat jika Presiden tidak boleh ikut campur dalam konteks kriminalitas.
Namun dalam kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945, presiden dapat melakukan intervensi.
"Soal HAM itu bukan soal intervensi atau tidak intervensi, presiden sebagai kepala eksekutif dan kepala negara harus public address bahwa kampus itu bebas mengucapkan apa saja, termasuk mencaci maki presiden," ujar Rocky saat diskusi bertema Jokowi dan Masa Depan Demokrasi yang ditanyangkan langsung di program Rosi, KompasTV, Kamis (11/6/2020).
Lebih lanjut, Rocky menilai tidak adanya pernyataan Presiden Jokowi secara tidak langsung telah mengesahkan dan mengamini pandangan bahwa rezim Jokowi telah melakukan pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Terutama di dalam kampus.
Baca Juga: Rocky Gerung Sayangkan Sikap Diam Istana Soal Kebebasan Berpendapat di Kampus
Menurutnya memang tidak ada campur tangan istana langsung dalam hal tersebut. Namun, Presiden Jokowi dapat intervensi dalam pelanggaran HAM dalam pelarangan diskusi tersebut.
"Berbicara itu adalah bagian tertinggi dari hak asasi. Presiden tidak kasih aura yang membuat orang, kampus terutama berfikir bahwa jangan melarang mahasiswa. Faktanya tidak ada satupun keterangan dari presiden," ujar Rocky.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.