Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton hari ini, Rabu (10/6/2020).
Ruslan Buton yang merupakan seorang pecatan TNI AD itu menjadi tersangka pelaku ujaran kebencian.
"Iya (sidang perdana hari ini). (Agenda) pembacaan memori praperadilan," kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta, dikutip dari Kompas.com, Rabu pagi.
Baca Juga: Viral Mantan Anggota TNI Ruslan Buton Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur dari Jabatannya
Dalam surat permohonan praperadilan, tim pengacara Ruslan menilai penetapan Ruslan sebagai tersangka tidak sah.
Sebab, Ruslan belum pernah diperiksa oleh polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Tim pengacara juga menilai polisi belum memiliki syarat minimum dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.
"Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur," demikian bunyi surat permohonan praperadilan tersebut.
Dikutip dari situs Sistem Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ada tujuh petitum permohonan praperadilan Ruslan Buton.
Baca Juga: Tuntut Presiden Jokowi Mundur, Siapakah Sebenarnya Sosok Dibalik Eks Anggota TNI Ruslan Buton?
Pertama, mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.
Kedua, menyatakan termohon tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.